Search

BSMI Tolak RUU Kepalangmerahan

BSMI Jakarta, Jakarta – Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal BSMI Muhmmad Rudi menjelaskan, RUU tersebut memiliki semangat monopoli penggunaan lambang palang merah untuk aktivitas kemanusiaan.

“Terkesan adanya monopoli lambang palang merah saat pemerintah (Indonesia) melakukan aksi kemanusiaan,” ujar Muhammad Rudi, Sekretaris Jenderal BSMI, Ahad (26/11). Pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kepalang merahan terbaru yang didapatkan, memang tertera pada pasal 6 bahwa negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang Kepalangmerahan. Tanda palang merah disebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung.

Pasal lain menjelaskan, lambang palang merah yang dimaksud adalah gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih dan atau kata-kata palang merah. Palang Merah Indonesia (PMI) pun disebut sebagai organisasi yang menyelenggarakan aktivitas kepalangmerahan. Dalam rancangan be leid ini, kepalangmerahan disebut sebagai aktivitas kemanusiaan.

PMI dan TNI disebut sebagai organisasi yang menyelenggarakan aktivitas kepalangmerahan dalam masa damai dan perang. Contohnya, penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Aktivitas lainnya dalam masa perang, yakni mengatasi pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, hingga melindungi korban perang. Meski mengakui lambang bulan sabit merah sebagai satu dari dua lambang kepalang merahan, RUU ini tidak mengatur tentang organisasi pengguna lambang bulan sabit merah.

Muhammad Rudi menjelaskan, seharusnya RUU ini lebih netral karena mengatur tentang masalah kemanusiaan. Terlebih, Indonesia mempunyai banyak lembaga filantropi berbentuk perhimpunan hingga lembaga zakat. Mereka pun selama ini mampu untuk menghimpun dana sendiri dan tidak mengandalkan anggaran pemerintah. Aktivitas lembaga ini bahkan membantu pemerintah dalam menghadapi bencana.

“Beberapa kali kita mempertanyakan kenapa RUU-nya tidak dibuat saja tentang RUU kemanusiaan supaya lebih netral?” kata dia. Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, keterlibatan ormas untuk sebagian kegiatan kepalangmerahan masih dibutuhkan. Namun, dalam kondisi perang dan konflik, dia mengungkapkan, tentara dan kepolisian lebih tepat menjalankan tugas itu. “Untuk sebagian kegiatan kemanusiaan positif, tapi untuk sebagian lainnya enggak,” kata dia.

Leave a Comment