Search

Perlindungan Anak dalam Keadaan Darurat Bencana Alam

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, bahkan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengacu pada anak usia sekolah kita mengenal kelompok remaja yaitu SMP dan SMA/sederajat. Anak dibawah lima tahun familiar disebut balita dan kelompok bayi sebagai kelompok rentan yaitu batita (bawah tiga tahun).

 

Definisi Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan disini dapat seperti kekerasan dan transaksi seksual, kekerasan fisik atau psikologis dari petugas kebencanaan/sesama pengungsi/keluarga, penculikan dan perdagangan anak. Sedangkan perlindungan dari diskriminasi bermaksud agar ada pengarusutamaan layanan kepada anak yaitu kepentingan anak tetap menjadi perhatian.

 

Perlindungan anak secara khusus diberikan pada situasi darurat. Anak korban bencana alam dan anak yang menjadi pengungsi merupakan diantara yang termasuk situasi darurat.  Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Definisi lain Perlindungan anak dalam situasi darurat dari child protection working grup (2012) yaitu pencegahan dari dan penanganan terhadap perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan terhadap anak dalam sebuah kondisi yang mengancam dan membutuhkan penanganan segera. Pada definisi ini mereka mengambil dimensi preventif upaya perlindungan khususnya.

 

Amanah undang-undang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab pada situasi darurat agar perlindungan khusus diupayakan dengan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Bahkan aktivitas pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan juga direkomendasikan secara gamblang untuk dilaksanakan bagi anak di pengungsian maupun penyintas bencana alam. 

 

Keadaan darurat bencana alam adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Hal ini ditandai adanya Status Keadaan Darurat Bencana yaitu suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah/kepala daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan terkait sehingga muncul status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi menuju pemulihan. Terdapat dua cara melaksanakan perlindungan khusus kepada anak pada situasi darurat yaitu pemenuhan kebutuhan dasar anak dan pemenuhan kebutuhan khusus anak difabel.

 

Langkah-langkah perlindungan khusus tersebut pastinya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak pemangku kepentingan saja. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari para pemberi layanan baik itu Pemerintah maupun non Pemerintah.  Masing-masing stakeholder memiliki keterbatasan sumber daya dan akses, sehingga gap layanan dapat saling mengisi. Bidang pendidikan dan kesehatan (fisik dan mental/psikososial) adalah target dua bentuk pemenuhan kebutuhan dasar yang rentan terabaikan bagi anak pada kondisi darurat bencana terutama dari sembilan kebutuhan dasar Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan (UU 23/2002).

 

Data pengungsi anak akibat bencana alam dalam sistim informasi pengungsi BNPB dari 2016 hingga Mei 2018 terungkap jumlah Bayi sebanyak 5.025  jiwa dan jumlah balita yaitu 13.063 jiwa. (Datapengungsi.bnpb.go.id)

 

 REALITAS PENGUNGSI ANAK DI LAPANGAN

 

Berbicara realitas maka fakta-fakta di lapangan akan mengatakan jauh berbeda dari kata ideal. Hak-hak anak yang dicover dalam prinsip prinsip pemenuhan kebutuhan anak khususnya anak yang mengungsi maka ada persoalan besar dalam kekhususan perhatian kita kepada anak. Konsekuensi memori mereka (anak) akan merekam pengalaman di tempat evakuasi atau tempat pengungsian akibat bencana alam tidak dapat dielakkan lagi.

 

Operasionalisasi standar teknis perlindungan anak pada situasi darurat bencana sulit ditemukan. Bilamana Kementerian Sosial menyebutkan ada 11 standar minimum yang sudah dikontekskan pada situasi darurat di Indonesia yakni:

 

(1) Koordinasi;

(2) Sumber daya manusia;

(3) Komunikasi, advokasi dan media;

(4) Monitoring perlindungan anak;

(5) Bahaya dan cedera;

(6) Kekerasan fisik dan berbagai praktik berbahaya lainnya;

(7) Kekerasan seksual;

(8) Tekanan psikososial dan gangguan jiwa;

(9) Ruang ramah anak;

(10) Hunian sementara;

(11) Manajemen Kamp.

 

Maka pertanyaannya adalah seberapa banyak indikasi pos pos pengungsian dan atau hunian sementara yang memperhatikan hak anak dan ramah kepada mereka. Mulai dari ruang bermain, fasilitas MCK ramah anak dan terpenting bagaimana pedoman penyelenggaraan tempat pengungsian yang dapat dipegang menjadi panduan otoritas (petugas kebencanaan) dan atau elemen masyarakat yang akan mendukung penyelenggaraan tempat pengungsian ramah kepada anak.

 

Kasus bencana tertentu yang menimbulkan pengungsian dalam waktu lama (longterm shelter) seperti siaga darurat erupsi gunung atau pasca erupsi gunung, dan penyintas tanah longsor/gempa/ tsunami yang kehilangan tempat tinggal maka strategi jangka panjang pemenuhan kebutuhan anak mesti dipertimbangkan matang-matang karena akan beda penanganannya dengan pengungsian jangka pendek (short term shelter).

 

Disisi lain untuk segregasi data pengungsi anak sangat dibutuhkan sebagai dasar bantuan sosial (data terpilah), dan karena termasuk data detail hanya bisa dimungkinkan setelah beberapa hari mengungsi dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas penanggulangan bencana. Kegiatan-kegiatan dukungan psikososial  bagi pengungsi anak seringkali hanya menyasar usia SD, sedangkan remaja (SMP/SMA) terlewat begitu saja dimana mereka sebenarnya juga memiliki hak yang sama.

 

Pada akhirnya tetap harus duduk bersama-sama untuk saling silang sharing best practice layanan kepada anak-anak di pengungsian dalam kondisi kedaruratan bencana, mulai dari tatanan kebijakan, bagaimana penyelenggaraan di lapangan, dan kesepemahaman monitoring serta reporting aktivitas berbagai pemangku kepentingan. Anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, tetapi kita mencoba memposisikan sebagai anak dalam situasi darurat sehingga perlindungan kepada anak terus mengalami peningkatan dari sisi kuantitas maupun kualitas kedepannya.

Referensi:

 

– UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

 

– UU RI No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

 

– UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

– Standar Minimum Perlindungan Anak dalam Aksi Kemanusiaan: (2012), Child Protection Working Group

 

– httpps://www.datapengungsi.bnpb.go.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *